SELAMAT DATANG DI WEBSITE SMP NEGERI 2 WARKUK

VISI SMPNEGERI 2 WARKUK

Menjadikan Lulusan SMP Negeri 2 Warkuk Ranau Selatan Sebagai siswa berilmu, beriman, berakhlak ,berbudaya, dan bertanggung jawab.

visi misi smpn 2 warkuk tahun 2009-2010

Indikator Visi

Unggul dalam perolehan UN

Unggul dalam persaingan melanjutkan SMA/SMK/MA

Unggul dalam lomba kreatifitas

Unggul dalam lomba olaraga

Unggul dalam disiplin

Unggul dalam aktivitas keagamaan

Unggul dalam kepedulian sosial

Rabu, 25 November 2009

PENUNJUKAN PANITIA PEYELENGGARA EVALUASI BELAJAR SEMESTER (EBS) GANJIL TAHUN PELAJARAN 2009 - 2010

PEMERINTAH KABUPATEN OGAN KOMERING ULU SELATAN
DINAS PENDIDIKAN NASIONAL
SMP NEGERI 2 WARKUK RANAU SELATAN
Jl. Pasar Gunung Raya Desa Mekar sari Kec Warkuk Ranau Selatan Kab. OKU Selatan 32175



KEPUTUSAN KEPALA SMP NEGERI 2 WARKUK RANAU SELATAN
Nomor : 420/ /SMPN2/DISDIK.OS/2009


T E N T A N G
PENUNJUKAN PANITIA PEYELENGGARA
EVALUASI BELAJAR SEMESTER (EBS) GANJIL
TAHUN PELAJARAN 2009 - 2010

Menimbang :
1. Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan Evaluasi Belajar Semester (EBS) I
tahun Pelajaran 2009 -2010 , dianggap perlu menerbitkan Surat Kepeutusan Penunjukan
kepanitiaan .

Mengingat :
1. Undang- Undang Sisdiknas no 20 tahun 2003
2. Keputusan Rapat MKKS di Muaradua OKU Selatan tanggal 24 Oktober 2009 Tentang Teknis Pelaksanaan Ujian Akhir Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2009/2010
3. Hasil keputusan rapat dewan guru dan TU tanggal 15 November 2009
4. Kalender Pendidikan tahun pelajarn 2009/2010


M E M U T U S K A N
Menetapkan :

Pertama : Menunjuk Panitia Pelaksanaan Ujian Akhir Semester Ganjil Tahun
Pelajaran 2009- 2010 pada lampiran I Surat Keputusan ini .
Kedua : Menunjuk nama-nama Pengawas Ujian Akhir Semester Ganjil seperti tersebut
pada Lampiran II Surat Keputusan ini
Ketiga : Menunjuk nama-nama Korektor Ujian Akhir Semester Ganjil seperti tersebut
pada Lampiran III Surat Keputusan ini
Keempat : Jadwal Pelaksanaan Ujian Akhir Semester Ganjil seperti tersebut pada
Lampiran IV Surat Keputusan ini
Kelima : Segala Biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan kepada anggaran dana
BOS tahun 2009 – 2010
Keenam : keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan atau hal hal yang belum tercantum pada keputusan ini akan diambil langkah-langkah kebijakan sebagaimana mestinya sesuai dengan aturan yang berlaku .

Ditetapkan di : Mekar Sari
Pada tanggal : 26 November 2009
KEPALA SEKOLAH,



HARTATI, S.Pd
Pembina
NIP. 19640916 198601 2 001

Tidak ada komentar: